Senin, 18 Juni 2018
Senin, 28 Mei 2018
PENGUMUMAN KELULUSAN SMP NEGERI 140 TP. 2017-2018
Berdasarkan hasil
Rapat Pleno Kelulusan yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018, dengan ini kami umumkan
daftar nama siswa-siswi SMPN 140 Jakarta Tahun Pelajaran 2017-2018 yang
dinyatakan "LULUS" :
(Silahkan lihat/unduh dari link dibawah ini ! )
1. Kelas IX-A
2. Kelas IX-B
3. Kelas IX-C
4. Kelas IX-D
5. Kelas
IX-E
Selamat dan Sukses untuk seluruh siswa-siswi SMPN 140 Jakarta yang telah berhasil "LULUS" Tahun Pelajaran 2017-2018.
Ket : Siswa-siswi kelas IX yang telah dinyatakan LULUS dapat mengambil SHUN Sementara pada hari Rabu tanggal 30 Mei 2018, mulai pukul 10.00 wib (Pakaian Seragam Sekolah)
INFORMASI PENGUMUMAN KELULUSAN TP.2017/2018
Bagi peserta didik kelas IX tahun pelajaran 2017/2018:
1. Pengumuman kelulusan dapat diakses
di web ini
(www.smpn140jakarta.blogspot.com) mulai hari Senin 28 Mei 2018
pukul 10.00 WIB
(www.smpn140jakarta.blogspot.com) mulai hari Senin 28 Mei 2018
pukul 10.00 WIB
2. Siswa dan Orang Tua
/ Wali Murid dihimbau tidak datang kesekolah pada hari pengumuman.
3. Kepada seluruh
peserta didik Kelas IX Tahun Pelajaran 2017/2018 untuk tidak melakukan hal-hal
berikut :
1) Corat-coret baju
dan objek lainnya;
2) Konvoi kendaraan
bermotor;
3) Kumpul atau
nge-geng di tempat-tempat tertentu;
4) Tawuran;
5) Pemalakan/bullying;
6) Hal-hal lain yang
melanggar ketertiban umum dan melanggar hukum.
Senin, 22 Januari 2018
Rabu, 22 November 2017
INFORMASI AWAL PPDB TAHUN PELAJARAN 2018/2019
Di informasikan kepada Peserta Didik kelas IX
Tahun Pelajaran 2017/2018 bahwa menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
dan sebagai informasi awal tentang pelaksanaan PPDB di Provinsi DKI Jakarta
Tahun Pelajaran 2018/2019, sebagai berikut :
1.
PPDB Tahun Pelajaran 2018/2019 dimulai pada
Bulan Mei, Juni dan Juli 2018.
2.
Khusus PPDB SMA Negeri MH. Thamrin
pelaksanaannya dimulai pada bulan
Februari
2018.
3.
Kuota PPDB Tahun Pelajaran 2018/2019 akan dibagi
ke dalam beberapa bagian, yaitu :
a)
Kuota untuk peserta didik tidak mampu;
b)
Kuota untuk peserta didik inklusi/berkebutuhan
khusus;
c) Kuota untuk peserta didk berprestasi;
d)
Kuota untuk Peserta Didik Luar DKI Jakarta;
e)
Kuota Peserta Didik dengan zonasi terdekat
berdasarkan kewilayahan (Jalur
Lokal);
Lokal);
f)
Kuota umum untuk peserta didik di seluruh DKI
Jakarta (Jalur Umum)
4. Domisili calon peserta didik yang akan mengikuti
PPDB, berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat 1 Januari 2018.
5. Hal-hal yang lebih teknis mengenai PPDB Tahun
Pelajaran 2018/2019 akan diatur
melalui Surat Keputusan Kepala Dinas tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta
Didik Baru Tahun Pelajaran 2018/2019.
melalui Surat Keputusan Kepala Dinas tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta
Didik Baru Tahun Pelajaran 2018/2019.
Demikian informasi ini disampaikan untuk diketahui.
Kamis, 09 November 2017
Langganan:
Postingan (Atom)