PRAPENDAFTARAN
1. Prapendaftaran dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Prapendaftaran dilakukan untuk calon peserta didik baru SMP, SMA dan SMK
b. Prapendaftaran dilakukan oleh orang tua/wali calon peserta didik baru untuk
memasukan data calon peserta didik baru kedalam database Sistem PPDB
Online pada waktu dan tempat yang telah ditentukan.
c. Calon peserta didik baru yang sebagaimana disebutkan pada huruf b, adalah:
1). calon peserta didik baru bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta dan di luar
Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) :
a) bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta;
b) lulusan sebelum Tahun Pelajaran 2013/2014;
c) lulusan Pendidikan Kesetaraan paket A dan B.
2) bagi calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah asing, melampirkan
surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, serta mengikuti seleksi penyetaraan yang
diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan pada tanggal 2 dan 3 Juni 2014;
d. Calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada huruf c yang tidak
melakukan pra pendaftaran tidak dapat mengikuti PPDB;
2. Pelaksanaan Prapendaftaran
a. Pengajuan prapendaftaran online dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
1) calon peserta didik baru membuka website PPDB online (jakarta.siapppdb.com) :
a) mengisi formulir pengajuan prapendaftaran online;
b) mencetak tanda bukti pra pendaftaran online yang memuat kode pra
pendaftaran, (untuk calon peserta didik baru dari sekolah asing,
didalamnya terdapat angka pengganti peserta ujian nasional);
c) menandatangani tanda bukti prapendaftaran untuk diferivikasi.
2) memferivikasi tanda bukti pengajuan prapendaftaran pada waktu dan tempat
yang telah ditentukan, serta menyerahkan berkas persyaratan.
3) tanda bukti ferivikasi prapendaftaran sebagaimana dimaksud angka 2)
distempel dan ditandatangani panitia untuk diberikan kepada calon peserta
didik baru.
b. Pengajuan prapendaftaran online datang langsung ke sekolah yang
ditentukan, dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
1) calon peserta didik baru datang pada waktu dan tempat yang telah ditentukan
dengan membawa berkas persyaratan pendaftaran;
2) panitia prapendaftaran :
a) menyiapkan ruangan dan beberapa komputer yang dapat digunakan
untuk layanan prapendaftaran online di sekolah;
b) membantu calon peserta didik baru melakukan prapendaftaran online di
sekolah;
c) mencetak tanda bukti prapendaftaran dan memferivikasinya (untuk calon
peserta didik baru dari sekolah asing, didalamnya terdapat angka
pengganti peserta ujian nasional) dan selanjutnya ditandatangani calon
peserta didik baru;
d) menandatangani dan menstempel tanda bukti prapendaftaran
sebagaimana dimaksud huruf c) untuk diberikan kepada calon peserta
didik baru.
3) calon peserta didik baru menyimpan tanda bukti pengajuan prapendaftaran.
3. Lokasi Layanan Prapendaftaran PPDB SMP
3. Lokasi Layanan Prapendaftaran PPDB SMA / SMK
a. Layanan pra pendaftaran bagi calon peserta didik baru sebelum tahun pelajaran
2013/2014 dan lulusan pendidikan kesetaraan paket B asal Provinsi DKI Jakarta,
dilaksanakan di :
b. Layanan pra pendaftaran bagi calon peserta didik baru yang berasal dari luar
Provinsi DKI Jakarta, sekolah asing dan sekolah Indonesia di luar negeri,
dilaksanakan di :
PPDB SMP dan SMA
(Website : jakarta.siap-ppdb.com)
A. PERSYARATAN
1. PPDB bagi calon peserta didik baru SMP sebagai berikut :
a. memiliki SKHUN SD/MI, DNUN Paket A atau SKYBS;
b. berusia maksimal 18 (delapan belas) tahun pada hari pertama masuk sekolah.
c. memiliki Kartu Keluarga (KK).
2. Persyaratan PPDB bagi calon peserta didik baru SMA, sebagai berikut :
a. memiliki SKHUN SMP/SMPLB/MTs, DNUN Paket B atau SKYBS; dan
b. berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada hari pertama masuk sekolah.
c. memiliki Kartu Keluarga (KK).
B. PELAKSANAAN
1. PPDB dilaksanakan 3 (tiga) tahap, yaitu :
a. PPDB Tahap Pertama Jalur Umum;
b. PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal;
c. PPDB Tahap Ketiga.
2. PPDB Tahap Pertama Jalur Umum, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai
berikut :
a. PPDB Tahap Pertama Jalur Umum diperuntukkan untuk calon peserta didik baru
yang bertempat tinggal di :
1) Provinsi DKI Jakarta; dan
2) luar kota Provinsi DKI Jakarta.
b. kuota yang disediakan untuk PPDB Tahap Pertama Jalur Umum maksimal 50%
(lima puluh persen) dari daya tampung tahap pertama, dengan rincian:
1) maksimal 45% (empat puluh lima persen) calon peserta didik yang berdomisili
di Provinsi DKI Jakarta;
2) maksimal 5% (lima persen) calon peserta didik yang berdomisili di luar
Provinsi DKI Jakarta;
c. Bagi Sekolah yang menerima peserta didik berprestasi yang kuotanya
masih tersisa, maka sisa kuota tersebut dilimpahkan ke PPDB Tahap Pertama
Jalur Umum;
d. Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran online, sebagai berikut :
1) Untuk SMP maksimal 3 (tiga) sekolah;
2) Untuk SMA maksimal 3 (tiga) program.
e. Pilihan program pada saat pengajuan pendaftaran online untuk SMA maksimal 3
(tiga) program pada 1 (satu) sekolah atau 3 (tiga) program pada sekolah yang
berbeda;
f. Calon peserta didik baru warga DKI Jakarta yang dinyatakan diterima pada tahap
pertama tetapi tidak lapor diri, maka yang bersangkutan tidak boleh mengikuti
PPDB tahap kedua.
g. Calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud huruf e, dapat mengikuti PPDB
tahap ketiga.
h. dalam hal kuota tidak terpenuhi pada pelaksanaan PPDB Tahap Pertama Jalur
Umum, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Kedua Jalur
Lokal.
3. PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. pelaksanaan PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal dilaksanakan setelah PPDB Tahap
Pertama Jalur Umum selesai;
b. PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal hanya untuk calon peserta didik baru, dengan
ketentuan sebagai berikut :
1) warga Provinsi DKI Jakarta yang berdomisili paling lambat per tanggal 1 April
2014, ditunjukkan dengan kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil dan berdasarkan zonasi yang ditentukan;
2) calon peserta didik baru sebagaimana angka 1) yang tidak diterima pada
PPDB Tahap Pertama Jalur Umum.
3) Calon peserta didik baru SMK sebagaimana angka 1) yang tidak diterima
pada tahap pertama jalur umum.
c. kuota yang disediakan untuk PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal maksimal 45 %
(empat puluh lima persen) dari daya tampung tahap pertama ditambah jumlah
kuota tersisa pada PPDB Tahap Pertama Jalur Umum.
d. Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran online, sebagai berikut :
1) Untuk SMP maksimal 3 (tiga) sekolah;
2) Untuk SMA maksimal 3 (tiga) program.
e. Pilihan program pada saat pengajuan pendaftaran online untuk SMA maksimal 3
(tiga) program pada 1 (satu) sekolah atau 3 (tiga) program pada sekolah yang
berbeda;
f. dalam hal masih terdapat kuota yang tidak terpenuhi pada PPDB Tahap Kedua
Jalur Lokal, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Ketiga Jalur
Umum.
4. PPDB Tahap Ketiga, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. PPDB Tahap Ketiga dilaksanakan apabila terdapat sisa kuota setelah
pelaksanaan PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal;
b. PPDB Tahap Ketiga hanya untuk calon peserta didik baru yang berdomisili di
Provinsi DKI Jakarta sesuai persyaratan, dengan ketentuan sebagai berikut :
1) tidak diterima pada PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal;
2) diterima pada PPDB Tahap Pertama Jalur Umum tetapi tidak lapor diri;
3) yang belum mendaftar pada tahap pertama dan tahap kedua dengan terlebih
dahulu harus memiliki PIN.
c. PPDB Tahap Ketiga, pelaksanaannya sama dengan PPDB Tahap Pertama Jalur
Umum;
C. SELEKSI
Seleksi PPDB dilakukan secara online dan dilakukan dengan urutan langkah sebagai
berikut :
1. nilai rata-rata hasil US/MBD atau UN/UNPK;
2. urutan pilihan sekolah;
3. perbandingan nilai US/MBD atau UN/UNPK setiap mata pelajaran yang lebih besar
dengan urutan langkah :
a. Bahasa Indonesia;
b. Matematika; dan
c. Ilmu Pengetahuan Alam
4. umur calon peserta didik baru.
PPDB SMK
(Website : jakarta.siap-ppdb.com)
A. PERSYARATAN PENDAFTARAN
Persyaratan PPDB bagi calon peserta didik baru SMK sebagai berikut :
1. Persyaratan Umum :
a. memiliki SKHUN SMP/SMPLB/MTs, DNUN Paket B atau SKYBS; dan
b. berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada hari pertama masuk sekolah.
c. menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) serta memperlihatkan KK asli.
2. Persyaratan Khusus (berdasarkan Permendikbud .... );
tidak memiliki kendala fisik untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar sesuai
karakteristik Kompetensi Keahlian yang dipilih :
a. memiliki tinggi badan minimal 158 (seratus lima puluh delapan) cm bagi calon
peserta didik pria dan 153 (seratus lima puluh tiga) cm bagi calon peserta didik
wanita untuk kompetensi keahlian Administrasi Perkantoran.
b. tidak buta warna untuk calon peserta didik pada kompetensi keahlian :
1) semua kompetensi keahlian pada Bidang Studi Teknologi dan Rekayasa dan
Bidang Studi Teknologi Informasi dan Komunikasi;
2) Akomodasi Perhotelan;
3) Busana Butik;
4) Jasa Boga;
5) Patiseri;
6) Kecantikan rambut;
7) Kecantikan kulit;
8) Usaha Perjalanan Wisata; dan
9) Desain Komunikasi Visual.
c. tidak buta warna dan memiliki tinggi badan minimal 158 cm bagi calon peserta
didik pria dan 153 cm bagi calon peserta didik wanita untuk kompetensi keahlian :
1) Teknik Pemesinan;
2) Teknik Kendaraan Ringan/Mekanik Otomotif;
3) Semua Kompetensi Keahlian pada Program Studi Keahlian Teknologi
Pesawat Udara;
4) Semua Kompetensi Keahlian pada Program Studi Teknik Perkapalan;
5) Akomodasi Perhotelan;
6) Jasa Boga;
7) Usaha Perjalanan Wisata;
8) Patiseri;
9) Kecantikan Rambut;
10) Kecantikan Kulit
11) Desain Komunikasi Visual; dan
12) Pemasaran.
B. PELAKSANAAN
1. PPDB dilaksanakan 3 (tiga) tahap, yaitu :
a. PPDB Tahap Pertama
b. PPDB Tahap Kedua
c. PPDB Tahap Ketiga
2. PPDB Tahap Pertama, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. PPDB Tahap Pertama diperuntukkan untuk calon peserta didik baru yang
bertempat tinggal di :
1) Provinsi DKI Jakarta; dan
2) luar kota Provinsi DKI Jakarta.
b. kuota yang disediakan untuk PPDB Tahap Pertama maksimal 95% (sembilan
puluh lima persen) dari daya tampung tahap pertama, dengan rincian:
1) maksimal 90% (sembilan puluh persen) calon peserta didik yang berdomisili di
Provinsi DKI Jakarta;
2) maksimal 5% (lima persen) calon peserta didik yang berdomisili di luar
Provinsi DKI Jakarta;
c. Bagi Sekolah yang menerima peserta didik berprestasi yang kuotanya
masih tersisa, maka sisa kuota tersebut dilimpahkan ke PPDB Tahap Pertama
Jalur Umum;
d. Pilihan kompetensi keahlian pada saat pengajuan pendaftaran online maksimal 3
(tiga) kompetensi keahlian pada 1 (satu) sekolah atau 3 (tiga) kompetensi
keahlian pada sekolah yang berbeda;
e. dalam hal kuota tidak terpenuhi pada pelaksanaan PPDB Tahap Pertama, maka
kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Kedua.
3. PPDB Tahap Kedua, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. pelaksanaan PPDB Tahap Kedua dilaksanakan setelah PPDB Tahap Pertama
selesai apabila masih ada kuota;
b. PPDB Tahap Kedua:
1) untuk warga Provinsi DKI Jakarta yang berdomisili paling lambat per tanggal 1
April 2014, ditunjukkan dengan kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil;
2) Calon peserta didik baru yang tidak diterima pada PPDB tahap pertama
3) Calon peserta didik baru SMK yang diterima oleh sistem pada tahap pertama,
tetapi tidak memenuhi persyaratan khusus dapat mendaftar pada PPDB tahap
kedua SMA sesuai ketentuan.
4) Calon peserta didik baru SMA yang tidak diterima pada PPDB tahap pertama
jalur umum dapat mengikuti PPDB SMK tahap kedua jalur lokal sesuai
persyaratan.
c. Pilihan kompetensi keahlian pada PPDB Tahap Kedua maksimal 3 (tiga)
kompetensi keahlian pada 1 (satu) sekolah atau 3 (tiga) kompetensi keahlian
pada sekolah yang berbeda;
d. dalam hal masih terdapat kuota yang tidak terpenuhi pada PPDB Tahap Kedua,
maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Ketiga.
e. calon peserta didik baru SMK yang diterima pada Tahap Pertama, tetapi tidak
lapor diri tidak dapat mengikuti PPDB Tahap Kedua dan PPDB SMA tahap kedua
Jalur Lokal.
f. calon peserta didik baru SMK yang tidak diterima pada Tahap Pertama, dapat
mengikuti PPDB SMA Tahap Kedua Jalur Lokal sesuai ketentuan.
4. PPDB Tahap Ketiga, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. PPDB Tahap Ketiga dilaksanakan apabila terdapat sisa kuota setelah
pelaksanaan PPDB Tahap Kedua;
b. PPDB Tahap Ketiga hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang
berdomisili di Provinsi DKI Jakarta sesuai persyaratan, dengan ketentuan sebagai
berikut :
1) tidak diterima pada PPDB Tahap Kedua;
2) diterima pada PPDB Tahap Pertama tetapi tidak lapor diri;
3) yang belum mendaftar pada tahap pertama dan tahap kedua dengan terlebih
dahulu harus memiliki PIN.
c. Pilihan kompetensi keahlian pada PPDB Tahap Kedua maksimal 3 (tiga)
kompetensi keahlian pada 1 (satu) sekolah atau 3 (tiga) kompetensi keahlian
pada sekolah yang berbeda.
C. SELEKSI
Seleksi PPDB dilakukan secara online dan dilakukan dengan urutan langkah sebagai
berikut :
1. nilai rata-rata hasil UN/UNPK;
2. perbandingan nilai UN/UNPK setiap mata pelajaran yang lebih besar dengan urutan
langkah :
a. Bahasa Indonesia;
b. Matematika;
c. Bahasa Inggris; dan
d. Ilmu Pengetahuan Alam.
3. umur calon peserta didik baru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar