Rabu, 22 November 2017
INFORMASI AWAL PPDB TAHUN PELAJARAN 2018/2019
Di informasikan kepada Peserta Didik kelas IX
Tahun Pelajaran 2017/2018 bahwa menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
dan sebagai informasi awal tentang pelaksanaan PPDB di Provinsi DKI Jakarta
Tahun Pelajaran 2018/2019, sebagai berikut :
1.
PPDB Tahun Pelajaran 2018/2019 dimulai pada
Bulan Mei, Juni dan Juli 2018.
2.
Khusus PPDB SMA Negeri MH. Thamrin
pelaksanaannya dimulai pada bulan
Februari
2018.
3.
Kuota PPDB Tahun Pelajaran 2018/2019 akan dibagi
ke dalam beberapa bagian, yaitu :
a)
Kuota untuk peserta didik tidak mampu;
b)
Kuota untuk peserta didik inklusi/berkebutuhan
khusus;
c) Kuota untuk peserta didk berprestasi;
d)
Kuota untuk Peserta Didik Luar DKI Jakarta;
e)
Kuota Peserta Didik dengan zonasi terdekat
berdasarkan kewilayahan (Jalur
Lokal);
Lokal);
f)
Kuota umum untuk peserta didik di seluruh DKI
Jakarta (Jalur Umum)
4. Domisili calon peserta didik yang akan mengikuti
PPDB, berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat 1 Januari 2018.
5. Hal-hal yang lebih teknis mengenai PPDB Tahun
Pelajaran 2018/2019 akan diatur
melalui Surat Keputusan Kepala Dinas tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta
Didik Baru Tahun Pelajaran 2018/2019.
melalui Surat Keputusan Kepala Dinas tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta
Didik Baru Tahun Pelajaran 2018/2019.
Demikian informasi ini disampaikan untuk diketahui.
Kamis, 09 November 2017
Sabtu, 17 Juni 2017
PERUBAHAN JADWAL PPDB TAHAP II TP.2017-2018
Diinformasikan kepada Calon Peserta Didik Baru (CPDB) atau siswa kelas IX lulusan tahun pelajaran 2016-2017 yang belum mendaftar dan yang belum mendapat kuota PPDB Tahap I, sebagai berikut :
- Pendaftaran PPDB tahap III SDN dan tahap II SMPN, SMAN dan SMKN yang semula dijadwalkan tanggal 21 s.d. 23 Juni 2017, diubah menjadi tanggal 20 s.d. 22 Juni 2017 pkl. 08.00 s.d. 14.00
- Pengumuman seleksi PPDB yang semula ditetapkan 23 Juni 2017 diubah menjadi tanggal 22 Juni 2017 pk 16.00.
- Ketetapan lain terkait PPDB 2017 DKI Jakarta, tidak berubah
Rabu, 07 Juni 2017
Jumat, 02 Juni 2017
PENGUMUMAN KELULUSAN SMP NEGERI 140 TP. 2016-2017
Berdasarkan hasil
Nilai Ujian Sekolah, serta hasil Rapat Pleno Kelulusan, dengan ini kami umumkan
daftar nama siswa-siswi SMPN 140 Jakarta Tahun Pelajaran 2016-2017 yang
dinyatakan "LULUS" dalam menempuh Ujian Nasional :
Selamat dan Sukses untuk seluruh siswa-siswi SMPN 140 Jakarta yang telah berhasil "LULUS" Tahun Pelajaran 2016-2017.
Ket : Siswa-siswi kelas IX yang telah dinyatakan LULUS dapat mengambil SHUN Sementara pada hari Senin tanggal 5 Juni 2017, mulai pukul 09.00 wib (Pakaian Seragam Sekolah)
PENGUMUMAN KELULUSAN TP.2016/2017
Bagi peserta didik kelas IX tahun pelajaran 2016/2017:
1. Pengumuman kelulusan dapat diakses di web ini
(www.smpn140jakarta.blogspot.com) mulai hari Jum'at 2 Juni 2017
pukul 10.00 WIB
(www.smpn140jakarta.blogspot.com) mulai hari Jum'at 2 Juni 2017
pukul 10.00 WIB
2. Siswa dan Orang Tua / Wali Murid dihimbau tidak datang kesekolah pada hari pengumuman.
3. Kepada seluruh peserta didik Kelas IX Tahun Pelajaran 2016/2017 untuk tidak melakukan hal-hal berikut :
1) Corat-coret baju dan objek lainnya;
2) Konvoi kendaraan bermotor;
3) Kumpul atau nge-geng di tempat-tempat tertentu;
4) Tawuran;
5) Pemalakan/bullying;
6) Hal-hal lain yang melanggar ketertiban umum dan melanggar hukum.
Bagi peserta didik yang melanggar instruksi di atas, maka kepadanya akan diberikan sanksi yang tegas oleh sekolah.
Selasa, 23 Mei 2017
INFORMASI PPDB TP. 2017-2018
Aturan & Prosedur
PERSYARATAN PESERTA
- Persyaratan
- PPDB bagi calon peserta didik baru SMP sebagai berikut:
- Memiliki SKHUN SD/MI, DNUN Paket A atau SKYBS
- Berusia Maksimal 18 (delapan belas) tahun pada hari pertama masuk sekolah
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK)
- PPDB bagi calon peserta didik baru SMA sebagai berikut:
- Memiliki SKHUN SMP/SMPLB/MTS, DNUN Paket B atau SKYBS dan
- Berusia Maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada hari pertama masuk sekolah
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK)
- PPDB bagi calon peserta didik baru SMP sebagai berikut:
- Persyaratan
TATA CARA PELAKSANAAN
PPDB dilaksanakan 3 (tiga) tahap, yaitu:- PPDB Tahap Pertama Jalur Umum
- PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal
- PPDB Tahap Ketiga
PEMILIHAN SEKOLAH TUJUAN
Calon peserta didik baru dapat memilih sekolah tujuan maksimal :- 3 (tiga) sekolah;
- 3 (tiga) program untuk SMA;
- 3 (tiga) paket keahlian untuk SMK;
Selama proses seleksi berlangsung calon peserta didik baru yang dinyatakan:- Diterima sementara tidak dapat mengganti sekolah / jurusan / paket keahlian
- Tidak diterima di semua pilihan sekolah / jurusan / paket keahlian dapat mengganti pililhan tersebut, sampai dengan batas akhir waktu pendaftaran.
TAHAP PERTAMA JALUR UMUM
PPDB Tahap Pertama Jalur Umum, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:- Dalam hal kuota tidak terpenuhi pada pelaksanaan PPDB Tahap Pertama Jalur Umum, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal
- Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah tujuan sesuai jadwal
- Pilihan program pada saat pengajuan pendaftaran online untuk SMA maksimal 3 (tiga) program pada 1 (satu) sekolah yang sama maupun pada sekolah yang berbeda
- Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran online, sebagai berikut:
- Untuk SMP maksimal 3 (tiga) sekolah
- Untuk SMA maksimal 3 (tiga) program
- Bagi sekolah yang menerima peserta didik berpretasi yang kuotanya masih tersisa, maka sisa kuota tersebut dilimpahkan ke PPDB Tahap Pertama Jalur Umum
- Kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Umum adalah 40% (empat puluh persen) dari daya tamping dengan rincian:
- 35% (tiga puluh lima persen) calon peserta didik yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat tanggal 1 April 2017
- Maksimal 5% (lima persen) calon peserta didik yang berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta
- Bagi sekolah yang menerima peserta didik berpretasi yang kuotanya masih tersisa, maka sisa kuota tersebut dilimpahkan ke PPDB Tahap Pertama Jalur Umum
- Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran online, sebagai berikut:
- Untuk SMP maksimal 3 (tiga) sekolah
- Untuk SMA maksimal 3 (tiga) program
- Pilihan program pada saat pengajuan pendaftaran online untuk SMA maksimal 3 (tiga) program pada 1 (satu) sekolah yang sama maupun pada sekolah yang berbeda
- Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah tujuan sesuai jadwal
- Dalam hal kuota tidak terpenuhi pada pelaksanaan PPDB Tahap Pertama Jalur Umum, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal
TAHAP KEDUA JALUR LOKAL
PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:- Pelaksanaan PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal dilaksanakan setelah PPDB Tahap Pertama Jalur Umum selesai
- Pelaksanaan PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal diperuntukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta ditunjukkan dengan KARTU KELUARGA yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat tanggal 1 April 2017 berdasarkan zona sekolah dengan ketentuan:
- Yang tidak diterima pada PPDB Tahap Pertama Jalur Umum, dan
- Belum pernah mendaftar kedalam system PPDB Online
- Kuota yang disediakan untuk PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal 55% (lima puluh lima persen) dari daya tampung Tahap Pertama ditambah jumlah kuota tersisa pada PPDB Tahap Pertama Jalur Umum
- Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran online sebagai berikut:
- Untuk SMP maksimal 3 (tiga) sekolah
- Untuk SMA maksimal 3 (tiga) program
- Pilihan program pada saat pengajuan pendaftaran online untuk SMA maksimal 3 (tiga) program pada 1 (satu) sekolah atau 3 (tiga) program pada sekolah yang berbeda
- Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah tujuan sesuai jadwal
- Dalam hal masih terdapat kuota yang tidak terpenuhi pada PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum
TAHAP KETIGA
PPDB Tahap Ketiga, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:- PPDB Tahap Ketiga dilaksanakan apabila terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal
- PPDB Tahap Ketiga hanya untuk calon peserta didik baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta ditunjukkan dengan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat tanggal 1 April 2017, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tidak diterima pada PPDB Tahap Pertama maupun PPDB Tahap Kedua
- Belum mendaftar pada PPDB Tahap Pertama maupun Tahap Kedua
- Diterima tetapi tidak lapor diri pada PPDB Tahap Pertama maupun Kedua
- PPDB Tahap Ketiga, pelaksanaanya sama dengan PPDB Tahap Pertama Jalur Umum
- Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah tujuan sesuai jadwal
DASAR DAN CARA SELEKSI
Seleksi PPDB dilakukan secara- Nilai rata-rata hasil US/MBD atau UN/UNPK
- Urutan pilihan sekolah
- Perbandingan Nilai US/MBD atau UN/UNPK setiap mata pelajaran yang lebih besar dengan urutan langkah:
- Bahasa Indonesia
- Matematika
- Bahasa Inggris (untuk lulusan SMP ke SMA)
- Ilmu Pengetahuan Alam
- Umur calon peserta didik baru
Selasa, 04 April 2017
Rabu, 15 Maret 2017
Kamis, 09 Maret 2017
SIMULASI II UNBK
Simulasi II akan dilaksanakan dalam waktu yang berbeda antara smk, sma/ma dan smp/mts.
Setiap hari satu mata ujian dan dapat dilaksanakan dalam 3 sesi.
Dalam simulasi ini hanya akan disimulasikan 2 mata uji saja.
Rencana jadwal sebagai berikut :
Setiap hari satu mata ujian dan dapat dilaksanakan dalam 3 sesi.
Dalam simulasi ini hanya akan disimulasikan 2 mata uji saja.
Rencana jadwal sebagai berikut :
- 25 Januari : Batas Pendataan peserta dan Penetapan Sekolah UNBK
- 26 - 31 Januari : Pengaturan penempatan peserta ke server dan pengaturan sesi oleh sekolah.
- 1 - 8 Februari : Penyiapan data di pusat
- 9 - 10 Feb (Kamis - Jum'at) : Sinkronisasi SMK
- 13 Februari (Senin) : Simulasi Matematika SMK
- 14 Februari (Selasa) : Simulasi Bhs Inggris SMK
- 16 - 17 Februari (Kamis - Jum'at) : Sinkronisasi SMA/MA
- 20 Februari (Senin) : Simulasi Mata ujian Pilihan SMA
- 21 Februari (Selasa) : Simulasi Bhs Inggris SMA
- 23 - 24 Februari (Kamis - Jum'at) : Sinkronisasi SMP/MTs
- 27 Februari (Senin) : Simulasi Matematikan SMP/MTs
- 28 Februari (Selasa) : Simulasi Bhs Inggris SMP/MTs.
Langganan:
Postingan (Atom)