Di informasikan kepada Peserta Didik kelas IX
Tahun Pelajaran 2017/2018 bahwa menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
dan sebagai informasi awal tentang pelaksanaan PPDB di Provinsi DKI Jakarta
Tahun Pelajaran 2018/2019, sebagai berikut :
1.
PPDB Tahun Pelajaran 2018/2019 dimulai pada
Bulan Mei, Juni dan Juli 2018.
2.
Khusus PPDB SMA Negeri MH. Thamrin
pelaksanaannya dimulai pada bulan
Februari
2018.
3.
Kuota PPDB Tahun Pelajaran 2018/2019 akan dibagi
ke dalam beberapa bagian, yaitu :
a)
Kuota untuk peserta didik tidak mampu;
b)
Kuota untuk peserta didik inklusi/berkebutuhan
khusus;
c) Kuota untuk peserta didk berprestasi;
d)
Kuota untuk Peserta Didik Luar DKI Jakarta;
e)
Kuota Peserta Didik dengan zonasi terdekat
berdasarkan kewilayahan (Jalur
Lokal);
Lokal);
f)
Kuota umum untuk peserta didik di seluruh DKI
Jakarta (Jalur Umum)
4. Domisili calon peserta didik yang akan mengikuti
PPDB, berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat 1 Januari 2018.
5. Hal-hal yang lebih teknis mengenai PPDB Tahun
Pelajaran 2018/2019 akan diatur
melalui Surat Keputusan Kepala Dinas tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta
Didik Baru Tahun Pelajaran 2018/2019.
melalui Surat Keputusan Kepala Dinas tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta
Didik Baru Tahun Pelajaran 2018/2019.
Demikian informasi ini disampaikan untuk diketahui.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar